Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Lebak, publikBanten id panggarangan - Viral nya pemberitaan terkait salah satu jurnalis media PejuangHukum45.Com (PH45.Com_Red) dikeroyok hingga terkena pukulan oknum penambang liar pasir pantai di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan pada Minggu belum ada titik kejelasan.

    Viralnya berita pengeroyokan salah satu jurnalis media PH45.Com pada Minggu malam (18/2), oleh salah satu pengeroyok bernama Balok alias Sabar di lokasi pasir pantai yang diduga Ilegal hingga berita dimuat belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan Polres Lebak. 

    Wakil Pimpinan Redaksi yang ikut menemani jurnalis Sumardi alias Opang (Korban_Red) ke Kantor Polsek Panggarangan untuk membuat pelaporan pada Senin (19/2) petang, terkait pengeroyokan hingga terkena pukulan oknum penambang liar di Lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay yang diduga ilegal, menjelaskan. 

    "Senin petang (18/2) saya menemani korban (Sumardi alias Opang_Red) untuk membuat laporan ke Polsek Panggarangan dan diterima oleh Dimas selaku Kanit Reskrim dan langsung dicecar beberapa pertanyaan, " jelas Ifan Trisa. 

    Lanjutnya Ifan Trisa, "kurang lebih pukul 19.00, Sumardi (Korban_Red) pergi ke Puskesmas Panggarangan dengan ditemani Kanit serta anggota nya untuk di visum, " ungkap Wapimred PH45.Com.

    Dan hari ini Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Wapimred PH45.Com, mencoba menghubungi Dimas Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon WhatsApp nya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan hukum yang dilakukan pihak Polsek. 

    "Kami (Polsek Panggarangan_Red) sudah mengundang terduga Pelaku namun beralasan sakit, " kata Kanit Reskrim Polsek Panggarangan dengan singkat. 

    Ramai nya berita terkait adanya Jurnalis nya di keroyok hingga di pukul oleh penambang liar pasir pantai, membuat geram Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media PH45.Com, Joko Rahman, SH, MH, yang notabene seorang Advokat nasional, mengatakan. 

    "Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. Apalagi sudah ada hasil visual Visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan, " Ungkap Joko Rahman selaku penggiat Hukum. 

    "Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas, " terang Joko Rahman. 

    Masih menurut Pimprus Media PH45.Com, "saya selaku Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak berharap Kepolisian Sektor Panggarangan bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit, " tegasnya. 

    "Seharusnya pihak Kepolisian Sektor Panggarangan selaku Mitra Jurnalis/Wartawan jelas mengetahui isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, " tutup Joko Rahman SE.. SH., MH. 

    (Ifan Trisa/Tim media)

    humas polri/ mabes polda banten polres lebak polsek panggarangan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota...

    Artikel Berikutnya

    Mohon Kapolres Lebak dan Kapolda Banten...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Sambut HUT Korps Brimob Polri ke-79, Satbrimob Polda Banten Gelar Lomba Citraka Tangkas
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan  Rangkasbitung Masa juang 2024-2025 Resmi dilantik
    H.Ade Imanuddin S.H  Selaku Ketua Umum PERPAM Mengucapkan selamat Ultah ke 17 kecamatan Pulo sari
    Pembangunan Jembatan Cibareno Disoal Wakil Ketua Perpam DPD Lebak Selatan  diduga Asal Jadi Tidak Sesuai Spesifikasi
    Proyek APBN Cisitu - Pasir Kuray Tidak ada Papan Informasi, di Pertanyakan
    Hak Siapa Cashback Pengadaan Mobil Ambulans dan Siaga di Desa Kabupaten Lebak
    Buntut Dugaan Lambannya Penanganan Bencana di Baduy, RPM Minta Inspektorat Lebak Jangan Tinggal Diam"
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur lalin SMAN 1 Cilograng
    Reflesksi Maulid MENGENAL SOSOK KH. MUKHTAR SAYUTI Pelolor Pembangunan Jalan Raya Bayah – Cibareno
    Sosialisasi Pengawas Pemilu Serentak tahun 2024 , di selenggarakan Panwascam kecamatan Cilograng Berjalan sukses.
    Gaji ASN Lebak Turun Perdana di Bank Banten. 3 Unit Cabang Bank Banten di Lebak Buka Pelayanan di Hari Sabtu !!!
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak
    Jawaban Kabid Disperindag Lebak Setelah 3 Hari Ditunggu Wartawan Siapa Inisial I
    Sikapi Maraknya Praktek KSP Tak Berijin,Okp Se Kec.Panggarangan Silaturahmi Ke MUI Kec.Panggarangan
    Musyawarah Desa Cijengkol Serah Terima kan ( MDST) Pekerjaan Fisik Dana Desa Tahun anggaran 2024

    Tags